Terseret Kasus Korupsi Pejabat Babel Ini Ditangkap Jaksa Di Sebuah Restoran

Foto : Mantan kepala ESDM Prov Babel, Suranto Wibowo (tengah) digiring penyidik Pidsus Kejati Babel usai ditangkap di Bogor. (Yuda)
 
 
PANGKALPINANG,SpotBerita – Belumlah lama menjalani perawatan di rumah sakit jantung Jakarta, mantan kepala ESDM Provinsi Bangka Belitung (Babel), Suranto Wibowo akhirnya kini mesti mendekam di sel rutan Tuatunu Kota Pangkalpinang.
 
 
Suranto Wibowo kini telah berstatus tersangka terkait proyek penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2018 senilai Rp 2,9 M di Kabupaten Belitung & Belitung Timur namun diduga merugikan keuangan negara (total lost).
 
 
Awal penangkapan pejabat Pemprov Babel ini (Suranto Wibowo) yakni oleh tim Pidsus Kejati Babel dibawah pimpinan langsung Aspidsus Kejati Babel, Edi Ermawan SH MH didampingi Kasi Penyidik Pidsus Kejati Babel, Himawan SH MH bersama timnya, Senin (7/10/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
 
 
Saat itu tersangka bersama keluarga sedang menikmati makan malam di sebuah restoran kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
 
 
Usai malam itu ditangkap, Suranto pun seketika itu pula dibawa langsung ke kantor Kejari Jakarta Selatan dan bermalam di kantor kejaksaan setempat, dan keesoka harinya, Selasa (9/10/2019) pagi tersangka pun langsung diterbangkan ke pulau Bangka dengan pengawalan ketat tim penyidik Pidsus Kejati Babel.
 
 
Setiba di pulau Bangka (bandara Depati Amir Pangkalpinang) tersangka itu langsung dibawa ke kantor Kejati Babel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Pidsus Kejati Babel. Usai pemeriksaan tersangka rencananya penyidik Pidsus akan menitipkan tersangka di rutan Pangkalpinang.
 
 
Kepala Kejati Babel, Aditya Warman SH MH mengatakan jika pihaknya sengaja menahan mantan kepala ESDM Provinsi Babel (Suranto Wibowo) lantaran yang bersangkutan terlibat dalam perkara tipikor proyek PJU tersebut.
 
 
“Kita sempat memberikan kesempatan kepada dia untuk berobat namun tersangka SW tidak kooperatif akhirnya kita tahan,” ujar Kajati Babel di hadapan wartawan di sela-sela hadir menyaksikan tersangka Suranto Wibowo digiring petugas Kejati Babel ke dalam mobil tahanan, Selasa (8/10/2019) pagi di bandara Depati Amir, Pangkalpinang.
 
 
 
Dalam perkara tipikor ini pun pihak Kejati Babel menetapkan pula tersangka lainnya masing-masing Candra (pelaksana kegiatan) dan seorang tersangka lagi yakni direktur PT Niko Pratama Mandiri. (*/yuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *