Terseret Kasus Korupsi SPPD Fiktip Kejari Pangkalpinang Tahan Mantan Sekwan

Foto : LP tersangka kasus dugaan tipikor SPPD fiktif dewan kota Pangkalpinang saat dibawa petugas ke rutan Tuatunu Pangkalpinang. (Yuda)

PANGKALPINANG,SpotBerita – Upaya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang mengusut tuntas perkara/kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktip tahun anggaran (TA) 2017 DPRD Kota Pangkalpinang sampai saat ini terus berlanju.

Meski sebelumnya terkait perkara tipikor ini, mantan bendahara sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, Budik terpidana hingga divonis 1,6 tahun kurungan penjara.

Kali ini, penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang pun akhirnya menahan kembali seorang tersangka yakni mantan sekretaris dewan (sekwan) Kota Pangkalpinang, Latif Pribadi (LP) terkait perkara serupa.

Bahkan, Senin (6/1/2020) sore, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang, LP resmi ditahan oleh pihak kejaksaan dan sore itu juga mantan kepala BKSDM Kota Pangkalpinang dibawa ke rutan Tuatunu, Pangkalpinang.

Terkait perkara ini, LP sendiri diketahui selaku pengguna anggaran (PA) perjalanan dinas sejumlah anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada masa periode tersebut (2017).

Penahanan LP ini sehubungan dengan perkara SPPD dewan kota Pangkalpinang,” ucap Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Ryan Sumartha kepada wartawan usai menyaksikan proses penahanan tersangka LP di gedung kejaksaan setempat.

Tak cuma LP terseret perkara dugaan tipikor SPPD fiktip dewan kota ini, namun sebelumnya  mantan bendahara sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang pun, Budik pun telah bersatus terpidana hingga menyeret 13 nama anggota dewa kota Pangkalpinang lainnya. (Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *