Terseret Korupsi DAK Rp 17 M, Dua Oknum Fasilitator Proyek Ditahan Kejari Basel

Foto : Dua tersangka Jansen & Rian saat digiring petugas Kejari Basel dan kawalan anggota Polisi usai ditetapkan sebagai tersangka. (Tris)

BANGKASELATAN,SpotBerita – Pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) akhirnya Kamis (26/11/2020) menahan dua orang tersangka AH alias Jansen dan Ad alias Rian.

Kedua oknum warga ini ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Basel lantaran diduga tersandung perkara Tipikor Dana Alokasi Khusus (DAK) proyek pembangunan fasilitas sekolah tahun anggaran (TA) 2019 di satker Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Basel senilai Rp 17 Miliar.

Kajari Basel diwakili Kasi Intel Kejari Basel, Dodi Purba SH mengatakan penahanan dua oknum sipil ini berdasarkan dua lembar surat perintah penyidikan atau sprint tertanggal 26 November 2020.

Foto : Kasi Intel Kejari Basel, Dodi Purba SH. (Tris)

“Masing-masing Sprint itu nomor : 313/L.9.15/FD.1/XI/2020 dan berdasarkan surat penetapan tersangka Pidsus Nomor : 18/1694/L.915/FD/.1/2020 atas nama tersangka AH alias Johnson,” ungkap Dodi kepada awak media di gedung Kejari Basel siang itu.

Lanjutnya, surat perintah penyidikan (Sprint) yang kedua yakni Nomor : 314/L.9.15/FD.1/XI/2020 yang juga tertanggal 26 November 2020 dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Pidsus Nomor : 4/1695/L.915/FD/.1/XI/2020 atas nama tersangka Ad alias Rian.

“Bahwa kedua tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan justru telah diperoleh alat bukti yang cukup dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni terkait proyek atau 36 kegiatan pembangunan atau rehabilitasi prasarana sekolah dan fisik bidang pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019 di Kabupaten Basel,” urainya.

Rencana kedua tersangka ini (Johnson dan Rian) ditahan saat itu juga dan akan dititipkan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Basel. Namun ditegaskanya sebelum tim penyidikan melakukan penahanan terhadap dua tersangka ini penyidik Pidsus Kejari Basel akan melakukan pengecekan kesehatan (Rapid Test) terhadap dua tersangka tersebut.

Saat disinggung awak media terkait keterlibatan dua tersangka ini justru ditegaskan oleh Kasi Intel Kejari Basel, Dodi Purba SH kedua tersangka ini (Jansen & Rian) merupakan Fasilitator dalam kegiatan proyek yang bersumber dari DAK 2019 Kabupaten Basel.

Dugaan kerugian keuangan negara atas 36 kegiatan di intansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Basel pihaknya belum bisa memperkirakanya namun saat ini menurutnya masih dalam proses penghitungan.

Kembali disinggung soal jabatan atau latar belakang dua tersangka ini (Jansen  & Rian), justru Dodi mengatakan jika kedua tersangka itu merupakan pihak swasta yang menjabat sebagai Fasilitator saja terkait proyek DAK tahun anggaran 2019.

“Kedua tersangka ini terancam dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya untuk Pasal 2 itu minimal kurungan penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” terang Kasi Intel Kejari Basel ini.

Kembali ditegaskanya, kedua oknum sipil ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini tak lain menurutnya lantaran kedua tersangka ini diduga telah menyalahgunakan kewenangannya. (Tris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *