Timsus LIN Babel Temukan Bangunan Toko Dalam Kawasan Hutan Lindung Di Jalan Lintas Timur

Foto : Inilah bangunan permanen berupa toko dibangun dalam kawasan hutan lindung. (Ian)

Nurul : Kami Minta Tim Gakkum KLHK Usut Kasus Ini!

BANGKA,SpotBerita – Aksi tim khusus (Timses) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Bangka Belitung (Babel) dalam sepekan terakhir tak hanya menyerap aspirasi masyarakat nelayan Sungailiat, Kabupaten Bangka terkait penolakan terhadap rencana penambangan pasir timah di perairan Matras Sungailiat menggunakan sarana kapal isap produksi (KIP).

Namun timsus LIN Provinsi Babel yang dikomandoi oleh Nurul Hidayah selaku wakil ketua LIN Provinsi Babel dalam sepekan ini pun sempat pula meninjau ke lapangan atau daerah lainnya guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan jika di wilayah Lingkungan Batu Ampar, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka terdapat bangunan permanen masuk dalam kawasan hutan terlarang.

Guna memastikan laporan masyarakat tersebut timsus Provinsi Babel akhirnya turun ke lapangan dan akhirnya timsus pun berhasil menemukan sebuah bangunan menyerupai toko yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung (HL).

Foto : Wakil ketua LIN Provinsi Babel, Nurul Hidayah saat berdialog dengan si pemilik bangunan toko, Akong. (Ian)

Setiba di lokasi, timsus LIN Babel pun saat itu berusaha untuk menemui sang pemilik bangunan yang menyerupai toko tersebut diketahui bernama Akong (36). Saat itu wakil ketua LIN Provinsi Babel pun menanyakan seputar keberadaan bangunan toko miliknya itu.

Namun spontan Akong malah mengakui jika keberadaan bangunan toko miliknya itu memang masuk dalam kawasan HL desa setempat (Batu Ampar).

Foto : Titik lokasi keberadaan bangunan toko masuk dalam kawasan hutan lindung Batu Ampar, Riding Panjang. (Ian)

“Iya bangunan toko kami ini masuk HL pak,” jawab Akong dihadapan timsus LIN Provinsi Babel.

Meski begitu timsus LIN Babel sempat pula mencecar beragam pertanyaan seputar alasan Akong nekat mendirikan bangunan permanen berupa toko di kawasan HL tersebut, namun Akong beralasan jika hal itu lantaran pihaknya tak mengetahui jika lokasi bangunan tokonya masuk dalam kawasan HL.

Foto  Kepala Divisi Investigasi Lingkungan Hidup & Satwa LIN Provinsi Babel, Yudistira menunjukan lembaran kopian surat tanah yang diterbitkan Kades Riding Panjang, Efendi. (Ian)

lainnya Akong mengaku ia membangun sebuah bangunan permanen kini dijadikan toko olehnya lantaran ia telah mengantongi surat atau dokumen pengusahaan sebidang tanah yang dikeluarkan oleh Kades Riding Panjang pada tahun 2006.

“Kita punya surat tanah dari desa pak. Dulunya lahan ini dipakai untuk kebun oleh kakek saya. Bangunan toko ini sudah berdiri sudah 10 tahun yang lalu,” terang Akong.

Usai mendengar penjelasan dari sang pemilik bangunan toko (Akong), wakil ketua LIN Banel, Nurul Hidayah pun kembali mengingatkan Akong agar teliti sebelum mendirikan bangunan permanen di lahan yang memang bukan peruntukannya.

Namun Nurul mengaku miris lantaran kondisi bangunan permanen toko Akong tersebut di pinggir ruas jalan Lintas Timur, Desa Riding Panjang, Merawang  sudah 10 tahun berdiri di kawasan HL setempat namun terkesan lalai dari pengawasan intansi terkait.

“Bangunan tioko ini sudah 10 tahun menurut pengakuan si pemilik toko (Akong — red) lantas bagaimana pengawasan dari intansi terkait khususnya UPTD KPHP setempat?,” singgung Nurul.

Meski begitu ditegaskan Nurul pihaknya tetap akan menindaklanjuti permasalahan ini sesuai tupoksi lembaganya (LIN). Tak cuma itu, pihaknya pun akan melakukan telaah terkait kondisi status lahan yang dibangun sebuah bangunan permanen berupa toko.

“Kalau memang nanti ditemukan adanya bentuk pelanggaran hukumnya maka kita mendesak tim Gakkum KLHK usus kasus itu,” tegas Nurul.

Sementara kepala UPTD KPHP Sigambir Kota Waringin, Bambang Trisula saat dikonfirmasi terkait temuan timsus LIN Babel baru-baru ini sempat menemukan sebuah bangunan permanen berupa toko berdiri di kawasan HL justru tak dibantahnya.

“Sehubungan dengan bangunan dan toko dlm kawasan HL tsb, sdh masuk data kami untuk penyelesaian konflik tenurial dlm Kawasan hutan ke KemenLHK,” kata Bambang Trisula dalam pesan singkatnya, Minggu (1/11/2020) malam.

Bambang pun menegaskan terkait kondisi bangunan toko yang dibangun warga itu (Akong) namun masuk dalam kawasan HL justru pihaknya tak menerbitkan surat apapun.

“Tidak kita tertibkan krn mereka punya surat bukti kepemilikan lahan. Kewenangan penyelesaian konflik tenurial tersebut ada di kementrian lingkungan hidup dan Kehutanan,” jelasnya.

Diterangkannya lebih jauh jika dalam kasus serupa saat ini pihaknya berhasil mengumpulkan data sejumlah kasus tanah namun tersandung dalam kasus lahan kawasan HL.

“Hasil identifikasi kita sampai dg skrg sdh ada kurang lebih ada 45 surat tanah ( ada 15 sertifikat dan 30 surat camat). Sdh kita sampaikan ke KemenLHK lewat Direktorat penyelesaian konflik tenurial dan Hutan Adat,” terang Bambang.

Meski begitu Ditegaskanya pihaknya tetap menghargai bukti kepemilikan atas lahan yamg dimiliki warga, dan pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak Kementerian LHK yang memang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sejumlah kasus tersebut. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *