Tipu Pengusaha Asal Bangka Direktur Pengembang Apartemen Kuningan Jadi Terdakwa

Foto : Terdakwa Valent Yusuf (kemeja hitam) saat hadir dalam persidangan. (Apra)

JAKARTA,SpotBerita – Lantaran berawal dari bisnis properti, direktur Developer Apartemen Kuningan Place Jakarta, Valent Yusuf kini menyandang status sebagai terdakwa dalam perkara kasus dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha asal Bangka, Tjung Lina (PT Brahma Adhiwidia).

Perkara kasus ini pun kini berujung ke meja hijau lantaran pihak PT Brahma Adhiwiidia selaku konsumen yang telah membeli sejumlah unit di Apartemen Kuningan Place Jakarta senilai Rp Rp 34.661.426.800 atau sebesar Rp34 M lebih justru merasa dirugikan hingga akhirnya, Senin (24/6/2019) kemarin sang direktur perusahaan pengembang itu pun (Valent Yusuf) mesti menjalani persidangan lanjutan.

Sebagaimana dalam persidangan lanjutan, Senin (23/6/2019) itu dengan agenda sidang pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU), Endang SH di hadapan majelis hakim, Asiadi Sembiring SH, Toto Ridarto SH dan seorang majelis hakim lainnya Arlandi SH, bertempat di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedianya jadwal.agenda sidang perkara kasus ini ditetapkan, Senin (23/6/2109) pagi pukul 10.00 WIB, namun lantaran keterlambatan JPU hadir dalam jadwal persidangan hingga sidang pun dapat digelar siang sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sidang 6.

Dalam pembacaan replik oleh JPU asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di hadapan majelis hakim atas tanggapan (duplik) sebelumnya dari pihak terdakwa, saat persidangan berlangsung JPU tersebut menyebutkan jika dalam perkara kasus ini pihak penasihat hukum terdakwa terkesan lalai dalam upaya pembelaan terhadap terdakwa (Valent Yusuf).

“Setelah kami mencermati dan mempelajari isi dari berkas pembelaan terdakwa dalam berkas pledoi yang dibuat oleh penasihat hukum terdakwa maka kami menilai bahwa penasehat hukum saudara tidak mengontrol kalimat-kalimat yang disuarakan dalam pledoi tersebut,” ungkap JPU itu.

Selain itu disebutkan pula jika penasihat hukum (PH) terdakwa dinilai JPU justru tidak cermat dalam menanggapi terhadap tuntutan JPU yang pernah dibacakan sebelumnya, lebih lagi dianggap JPU jika pihak terdakwa justru telah mengabaikan upaya pihak aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

“Sehingga dalam pledoi-nya penasihat hukum terdakwa justru menyalahkan aparat penegak hukum tanpa mempertimbangkan hak-hak yang nyata yang terungkap di persidangan,” tegas JPU ini.

Dipaparkan oleh JPU ini, jika sesuai fakta inti pokok dalam perkara ini yakni bahwa dalam perjanjian perikatan jual-beli unit ruang atau hunian Apartemen Kuningan Place itu dengan nomor 383/NP-KP-IX/2011 dan nomor 383/NP-KP-IX/2011 tanggal 28 Nopember 2011 terdiri dari 13 halaman, 14 pasal dan 71 ayat namun tidak ditetapkan sebagai ruang auditorium atau ruang serba guna.

“Justru dalam dokumen (fakta jual-beli hunian itu — red) tersebut ditemukan sebanyak 72 kali sebutan jika hunian tersebut untuk ruang kantor sebagaimana manivestasi objek yang ditawarkan dalam manivestasi dari objek yang ditawarkan dan dijual,” terang JPU.

Selain itu sebagaimana dalam dokumen fakta perikatan jual-beli hunian tersebut disebutkan pula oleh JPU ini jika tertera dalam lampiran dokumen dimaksud PPJB yang disebut dalam lampiran 4 adalah argumentasi yang ‘menyesatkan’, bahkan dalam lampiran 4 yang memuat IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) termuat gambaran arsitektur dengan ukuran yang telah ditentukan itu tetap dinilai JPU adalah pola manajemen pemasaran justru dianggap sengaja menyesatkan calon konsumen/pembeli.

Dalam pembacaan replik saat itu pun, JPU di hadapan majelis hakim sempat pula menegaskan jika ancaman sanksi pidana hukum terhadap terdakwa (Valent Yusuf) yakni tuntutan kurungan penjara selama 1 tahun sesungguhnya sesuai dengan sejumlah alat bukti yang telah ditemukan oleh pihak penuntut.

“Bahwa unsur-unsur pidana yang kami temukan itu sesuai dengan alat bukti yang cukup tanpa harus mendengarkan keterangan saksi,” tegasnya lagi.

Namun di penghujung sidang, JPU ini pun lagi-lagi menegaskan jika tuntutan sanksi hukuman pidana yakni 1 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa (Valent Yusuf) hal itu sesungguhnya telah dipertimbangkan oleh pihak penuntut umum sebelumnya.

“Berdasarkan pertimbangan penuntut umum telah berkesimpulan jika terdakwa yakni saudara Valent Yusuf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tindak penipuan dengan saja merugikan orang lain.

Sementara pasal pidana hukum yang dijeratkan oleh penuntut umum terhadap terdakwa (Valent Yusuf) disebutkan JPU yakni dugaan tindak penipuan sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 378 juncto pasal 55 ayat (1) dan ke-2 KUHP dan atau kedua melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (10) ke-2 KUHP.

Usai mendengar replik yang disampaikan  oleh JPU saat itu, Asiadi Sembiring SH selaku ketua majelis hakim yang menyidang perkara bos pengembang Apartemen Kuningan Place itu, selanjutnya menanyakan langsung perihal tanggapan apakah pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menanggapi.

“Baik demikianlah tanggapan jaksa. Nah saya tanya apakah ada tanggapan dari terdakwa?,” tanya Sembiring di hadapan penasihat hukum terdakwa.

Mendengar pertanyaan itu, penasihat terdakwa langsung mengatakan jika pihaknya tetap menanggapi replik JPU tersebut melaluii tulisan. Selanjutnya, ketua majelis hakm pun mengagendakan jika tanggapan (duplik) PH terdakwa dijadwalkan dalam sidang pekan depan.

Pantauan reporter SpotBerita.com saat persidangan, Senin (23/6/2019) terdakwa (Valent Yusuf) saat hadir di persidangan hari itu tanpa dikawal petugas meski didampingi penasihat hukummya, bahkan usai sidang pun terdakwa terlihat menggunakan kemeja hitam itu keluar dari ruang sidang pun melenggang tanpa ada pengawalan ketat dari petugas aparat penegak hukum.

Sayangnya terdakwa (Valent Yusuf) diketahui asal warga Jalan Prisma Raya No. 3 RT 005/RW 007, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat malah enggan berkomentar saat ditemui wartawan usai sidang hari itu.

“Sudah saya serahkan semua ke pengacara saya untuk masalah ini,” ujar terdakwa (Valent Yusuf) singkat seraya bergegas pergi menuju ke lokasi parkiran mobil yang dikendarainya.

Sementara itu Humas & General Affair PT Brahma Adhiwidia, Zulfi berharap dalam perkara ini dalam putusan perkara ini nanti setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa (Valent Yusuf).

“Sesuai dengan perbuatan yang dilakukam terdakwa ya saat dalam putusan sidang nanti,” ujar Zulfi ditemui usai sidang.

Sekedar diketahui, direktur, Developer The Kuningan Palace, Jakarta, Valent Yusuf  saat ini terjerat hukum lantaran dirinya dituding telah melakukan dugaan tindakan penipuan terhadap konsumen (PT Brahma Adhiwidia) atau pihak yang telah membeli unit apartemen di lingkungan Apartemen Kuningan Place.

Dalam aksinya Developer The Kuningan Place tersebut bekerjasama dengan pemilik Gereja Generasi Hapostollic.
Modus penipuan yang dilakukan Valent Yusuf selaku Developer The Kuningan Place ini dengan cara menjual 2 (dua) lantai kantor komersial kepada PT Brahma Adhiwidia yang sudah membayar lunas sejak 2011.

Namun ternyata dua lantai tersebut tidak sesuai dengan apa yang dijual, sehingga sampai sekarang tidak bisa
dipakai sebagai kantor komersial.

Selain itu Valent Yusuf juga dengan sengaja bekerjasama dengan Yayasan Tunas Mulia Evelyn Nadiak diduga telah memanipulasi dan melakukan perubahan peruntukan atas aset milik PT Brahma Adhiwidya tersebut menjadi sekolah tanpa izin atau pemberitahuan kepada pemilik.

Dalam hal ini terdakwa diduga telah mengeruk keuntungan pribadi. Valent Yusuf sendiri pun diduga melakukan penggelapan PPJB pada saat pengajuan izin peruntukan ke Pemda DKI Jakarta yang saat itu gubernurnya masih dijabat Joko Widodo.

Dimana saat itu dikeluarkan izin RTLB tertanggal 24 Januari 2014 menjadi peruntukan sekolah yang ditandatangani Ir Gamal Sinurat sebagai dasar mendapatkan ijin sekolah Yayasan Tunas Mulia.

Pembelian atas unit di Apartemen Kuningan Place ini dapat terjadi karena jebakan dari Indri Gautama yang dianggap pemimpin spiritual yang suci.
Begitu juga para pembeli unit apartemen yang lain yang sama-sama menjadi
korban akibat tidak pernah diurus soal pertelaan dan pemecahan sertifikat atas unit-unit yang telah dijual.

Pada sidang 23 Mei 2019 di PN Jakarta Selatan Valen Yusuf telah dituntut jaksa atas penipuan pembelian dua unit lantai Lumina Tower sejak tahun 2011.

 

Sementara itu Pemilik Gereja Indri Gautama dan Evelyn Nadiak sampai saat ini masih dikenakan sebagai saksi. Hingga kini belum ada tindak lanjut dari aparat hukum untuk meningkatkan status Indri sebagai terdakwa.

Padahal dalam kasus penipuan ini Indri diduga terlibat secara persekongkolan dengan Yusuf Valent. Mereka berdua terlibat tindakan memanipulasi data dan merubah aset PT Brahma Adhiwidia menjadi sebuah sekolah tanpa izin.

Dengan kasus penipuan ini PT Brahma Adhiwidia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 80 Milyar. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *