Vila Mewah Dibangun di Kawasan Hutan Lindung Bukit Rebo?

Foto : Bangunan vila tampak megah terdapat tak jauh dari lokasi pantai Tikus Emas Sungailiat. (Ian)

BANGKA,SpotBerita – Sebuah bangunan vila tampak megah dibangun dekat lokasi objek wisata pantai Tikus Emas, Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dari kejauhan bangunan vila ini pun tampak jelas terlihat, bahkan pantauan tim reporter media ini belum lama ini di lapangan, di sebelah bangunan vila megah itu tampak bangunan gedung baru sedang dibangun dalam dalam satu lokasi.

Foto : Di sebelah bangunan utama vila ini pun terdapat bangunan lainnya saat ini dikerjakan. (Ian)

informasi yang berhasil dihimpun oleh reporter media ini di lapangan menyebutkan jika bangunan vila megah itu diduga berada dalam jalur kawasan hutan lindung (HL) Bukit Rebo, Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Tak hanya itu informasi dari warga jika keberadaan vila megah itu masuk dalam jalur kawasan HL Bukit Rebo dan hal itu dibuktikan adanya patok Pal HL yang terdapat di lokasi kebun warga.

Usai memperoleh informasi dari warga, reporter media ini pun berusaha mencoba mencari patok Pal HL Bukit Rebo yang dimaksud warga tersebut, alhasil patok Pal HL itu akhirnya dapat ditemui di sekitar lahan kebun sayuran Pare milik warga.

Foto : Di area lahan kebun sayur Pare milik warga ini terdapat sebuah patok Pal HL Bukit Rebo. (Ian)

Pihak pemilik bangunan vila itu, Rusidah Suhardi (48) melalui seorang kuasa pengurus vila tersebut, Akuen (42) membantah jika bangunan vila milik Rusidah Suhardi tersebut masuk dalam kawasan HL Bukit Rebo, Sungailliat, Bangka.

Sebaliknya menurut ia tanah atau lahan sebagai lokasi pembangunan vila itu justru dibangun di lahan milik pribadi milik Rusida Suhardi, sebagaimana diketahuinya lahan tersebut dibeli Rusida Suhardi dari sejumlah warga Sungailiat.

Foto : Inilah patok Pal Bukit Rebo yang terdapat di area lahan kebun sayur Pare milik warga. (Ian)

“Tanah yang dibangun vila itu tidak masuk kawasan HL (hutan lindung — red). Gak mungkin bisa terbit IMB (Ijin Mendirikan Bangunan — red) dan lagi tanah-tanah itu memiliki sertifikat.BPN (Badan Pertanahan Nasional — red),” kata Akuen seraya menunjukan berkas dokume kopian sertifikat surat tanah termasuk kopian IMB, Kamis (27/8/2020) sore di Sungailiat.

Foto : Titik merah pada peta ini menunjukan lokasi patok Pal HL Bukit Rebo yang terdapat di area kebun warga. (Ian)

Sebagaimana dalamk kopianlembaran sertifikat surat tanah yang ditunjukkan kepada reporter media ini, dari dua berkas kopian surat tanah itu masing-masing memiliki luas tanah berbeda serta tahun diterbitkanya surat tanah oleh intansi BPN pun berbeda.

“Tanah yang satu itu luasnya 4.631 meter persegi sebagaimana tertera dalam kopian sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bangka tahun 2016 lalu,” terang Akuen.

Sedangkan untuk kondisi tanah lainnya bersebelahan namun masih dalam satu kawasan lokasi bangunan vila itu diakui Akuen jika tanah ini seluas 19.348 meter persegi menurutnya masih milik Rusida Suhardi yang dibeli dari seorang warga Sungailiat Bangka, Hj YR.

“Dalam surat BPN Kabupaten Bangka yang diterbitkan tahun 1994 tertera nama pemilik tanah yang pertama yakni Hj YR, namun tanah itu sudah dibeli oleh Rusida Suhardi dan itu ada keterangan pengalihan hak,” terang Akuen.

Saat disinggung perihal sehingga dokumen IMB untuk pembangunan vila tersebut terbit berdasarkan hal apa, namun Akuen mengaku jika hal itu sebelumnya lantaran adanya surat keterangan soal status kawasan yang dikeluarkan oleh intansi Dinas Kehutanan (Dishut).

Pada surat yang dikeluarkan oleh intansi itu (Dishut) dikatakanya justeru menerangkan jika kawasan dimana lokasi atau lahan tempat bangunan vila itu dibangun namun menurutnya bukan merupakan kawasan HL melainkan kawasan APL atau Area Pengunaan Lainnya.

“Itu kawasan APL. Makanya tempo hari saat pengajuan IMB justru ada suratketerangan dari Dishut soal kawasan itu adalah kawasan APL dan bukan hutan lindung,” yakininya.
.
Hal serupa diungkapkan pula oleh kepala Kantor Pengawasan Hutan Produksi (KPHP) Sigambir Kota Waringin, Kabupaten Bangka, Bambang Trisula saat dikonfirmasi sebelumnya.

“Itu tidak masuk HL tapi APL,’ kata Bambang Trisula dalam pesan singkatnya.

Begitu pula pihak instanti PUPR Kabupaten Bangka, Ismir perihal IMB vila milik Rusida Suhardi saat ditemui di kantornya belum lama ini menyatakan hal serupa jika bangunan vila milik Rusida Suhardi di kawasan APL.

Foto : Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Bangka, Heru saat meninjau lokasi bangunan vila milik Rusida Suhardi letaknya bersebelahan dengan pantai Tikus Emas Sungailiat. (Ian)

* BPKH : Itu Masuk Kawasan HL
Bedahalnya pendapat dari pihak Badan Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang sebaliknya malah meyakini jika lokasi bangunan vila megah dibangun dekat pantai Tikus Emas masuk dalam kawasan HL.

“Itu masuk kawasan HL sesuai dokumen tata batas kawasan HL Bukit Rebo,” kata Kepala seksi Pemolan Kawasan Hutan, BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang, Heru saat ditemui di kantornya, .

Penegasan soal lokasi bangunan vila milik Rusida Suhardi masuk dalam kawasan HL setelah sebelumnya dilakukan pengecekan terhadap titik koordinat melalui sistem data pihaknya yakni pada titik koordinat patok Pal HL yakni X. 630414..y.. 9791092 dan titik koordinat lokasi bangunan vila yakni pada titik Ini koordinat 630881,,y..9791037.

Foto : Pada peta ini tampak garis kuning menunjukan jika dua titik koordinat itu saling terhubung dalam satu kawasan HL Bukit Rebo termasuk lokasi bangunan vila. (Ian)

Meski begitu Heru menegaskan jika pihaknya tak memiliki kewenangan terkait kondisi bangunan vila yang dibangun dekat pantai Tikus Emasil itu masuk dalam kawasan HL.

“Kami tak punya kewenangan untuk menangani kasus ini sebaliknya kami sebatas suport data saja,” tegasnya.

Sebaliknya menurut ia justeru yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan yakni pihak pemerintah daerah (Pemda).

“Kami tahu kalau ada yang memberi informasi saja lalu baru kami telaah, sebab dalam hal pengelolaan kawasan hutan kewenangannya pemda (KPH),” terangnya.

Kembali disinggung soal perubahan status kawasan hutan pihak mana yang berkompeten, akan tetapi menurutnya yang berhak merubah status kawasan hutan itu hanya mentri Lindungan Hidup (LHK) dengan mekanisme perubahan kawasan hutan.

“Yang berhak merubah status kawsan hutan itu hanya mentri LHK dengan mekanisme perubahan kawasan hutan. Pemda hanya mengelola saja bukan merubah status,” tegasnya.

Sayangnya pihak Balai Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bangka Belitung belumlah merespon soal dugaan bangunan vila kini terbangun dekat kawasan pantai Tikus Emas, Sungailiat masuk dalam kawasan HL.

Sebelumnya sempat dikonfirmasi melalui pesan singkat (WA) langsung ke kepala BLHK Babel, Hariyanto sayangnya tak menjawab meski pesan terlihat dibaca. Bahkan berulang kali dikonfirmasi tetap tidak ada jawaban alias bungkam. (Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *