Warga Asing Keluar Masuk Indonesia Perlu Diawasi 

Foto : Rakor Timpora tingkat Kabupaten Bangka membahas pengawasan orang asing. (Yoza)
BANGKA,SpotBerita – Bentuk pengawasan Warga Negara Asing (WNA) atau TKA di Indonesia adalah tanggung jawab semua aparat. Selain pihak Imigrasi, juga dibantu oleh kepolisian, Kejaksaan, TNI, serta pemerintahan daerah. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Menteri Hukum dan HAM.
Menindaklanjuti Undang-Undang tersebut, pihak Imigrasi Pangkalpinang Kelas I, Kamis (11/4/2019) pagi menggelar kegiatan rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing atau disebut Timpora.
Foto : Kadiv Imigrasi, Kanwil Kemenkum & HAM Prov Babel, Eko Budianto (tengah) saat memberikan paparan. (Yoza)
Rakor pagi itu dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum & HAM Provinsi Bangka Belitung, Sulistiarso diwakili oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum & HAM Provinsi Babel, Eko Budianto berlangsung di ball room hotel Novilla, Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Foto : Rakor Timpora tingkat kabupaten Bangka tak saja melibatkan pihak aparat penegak hukum, namun turut pula hadir perwakilan aparatur pemerintah daerah setempat. (Yoza)
Keberadaan atau pun kegiatan orang asing di negara Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Bangka tentunya wajib diawasi oleh intansi terkait selain pihak Imigrasi termasuk pihak aparatur pemerintah daerah setempat ikut pula bertanggung jawab mengawasi orang asing.
“Sangat diperlukan sinergisitas dan kolaborasi antar intansi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk keluar wilayah negara Indonesia,” ujar Eko Budianto di hadapan para peserta rakor saat itu.
Foto : Seluruh peserta rakor Timpora Bangka pose bersama di sela-sela kegiatan rakor. (Yoza)
Selain itu, hal yang terpenting menurutnya dalam hal pengawasan orang asing (WNA) di daerah termasuk dalam hal penindakan jika suatu ketika ditemukan adanya pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian.
“Jadi dalam penindakannya sesuai dengan kewenangan masing-masing intansi terkait jika ada temuan soal pelanggaran oleh warga negara asing (WNA — red) tersebut,” tegasnya.
Kegiatan rakor ini pun diselingi pula dengan sesi diskusi atau tanya jawab seputar pengawasan orang asing (WNA) oleh peserta rakor hari itu. (Yoza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *