Zaidan Berharap Gugatan Pedagang Plaza Taman Sari Dikabulkan Hakim PTUN

Foto :  Zaidan SH MHum saat diwawancarai wartawan. (Yoza)

PANGKALPINANG,SpotBerita –Penasihat hukum pedagang Plaza Taman Sari Sungailiat, Zaidan SH MHum  & Partner mengatakan dalam perkara gugatan para pedagang Plaza Taman Sari Sungailiat, Kabupaten Bangka terhadap para termohon BUMN (PT Timah Tbk) &  PT Garba General Kontraktor yang telah diajukanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang oleh pihaknya selaku pemohon dinilainya dalam kasus ini pun ada dugaan pidana lainnya yang diindikasikanya yakni tindak pidana korupsi (tipikor).

</>

Zaidan menegaskan jika perkara gugatan di PTUN Pangkalpinang yang diajukan oleh pihaknya itu justru objeknya yakni persoalan perjanjian (adendum) antara pihak PT Timah Tbk dengan PT Garba General Kontraktor berupa perpanjangan perjanjian sampai dengan 31 Desember 2019.

</>

“Nah ini kita anggap sangat merugikan bagi pedagang (pedagang Plaza Taman Sari — red). Karena kita melihat di dalam adendum itu selama ini atau beberapa tahun perjanjian itu berjalan justru itu tidak pernah dibayar oleh PT Garba General Kontraktor kepada PT Timah,” terang purnawirawan polisi berpangkat Kombes ini di hadapan wartawan saat hadir di gedung PTUN Pangkalpinang, Rabu (23/10/2019) siang.

</>

Sementara sejumlah uang yang disetor oleh sejumlah pedagang tersebut justru tidak disetorkan kepada pihak PT Timah Tbk, sebaliknya oleh pihak PT Garba General Kontraktor justru menaikan tarif iuran kepada para pedagang tersebut yang dianggapnya sepihak hingga merugikan para pedagang Plaza Taman Sari Sungailiat.

</>

“Kasarnya meras loh!. Padahal duit itu belum disetor ke PT Timah. Nah PT Timah ini kan merupakan BUMN artinya negara dirugikan. Nah ini sudah berulang kali kita ingatkan kepada PT Timah untuk tidak memperpanjang sehingga kalau PT Timah memperpanjang sehingga PT Timah memberi peluang untuk menzhomi para pedagang,” tegas Zaidan yang mengaku jika ia kini menjadi penasihat hukum pedagang tersebut tanpa meminta bayaran sepeser pun.

</>

Bahkan ia sendiri mengaku merasa sangat miris terkait adanya aksi pengusiran terhadap sejumlah pedagang Plaza Taman Sari Sungailiat oleh pihak pengelola (PT Garba General Kontraktor), terlebih dalam kasus ini pun tanpa adanya somasi kepada pihak para pedagang setempat.

</>

“Alangkah enaknya nih orang. Ini bukan perusahaan pribadi tapi ini perusahaan negara gitu loh!. Jadi yang dirugikan dalam hal ini adalah negara. Kemudian hal ini saya menduga suatu bentuk pelanggaran terhadap peraturan Menteri BUMN bahwa pembuatan perjanjian itu haruslah transparan,” tegas Zaidan.

</>

Oleh karenanya selaku penasihat hukum pedagang Plaza Taman Sari Sungailiat, Zaidan berharap agar gugatan di PTUN Pangkalpinang yang diajukan pihaknya dapat dikabulkan atau menolak perjanjian yang dimaksudnya oleh pihak majelis hakim pengadilan setempat.

</>

Sementara itu Koko Handoko SH selaku penasihat hukum PT Timah Tbk saat dikonfirmasi terkait soal gugatan oleh pihak pedagang Plaza Taman Sari Sungailiat ke PTUN Pangkalpinang justru tak banyak berkomentar.

</>

“Kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan,” kata Koko singkat saat ditelepon, Rabu (23/10/2019) sore.
Tak cuma Zaidan & Partner hadir di gedung PTUN Pangkalpinang, namun saat itu turut pula hadir belasan pedagang Plaza Taman Sari Sungailiat guna bermaksud ingin menyaksikan jalannya persidangan gugatan, namun niat tersebut tertunda lantaran agenda sidang ditunda.

</>

Para perwakilan pegadang yang hadir saat itu terlihat mengendarai sepeda motor serta menggunakan atribut syal warna biru diikatkan di kepala.
Terpisah, panitera PTUN Pangkalpinang Suhendra SH kepada wartawan mengatakan jika kegiatan sidang gugatan para pedagang Plaza Taman Sari Sungailiat saat itu ditunda dengan alasan menurutnya ada sejumlah berkas gugatan yang diajukan oleh penasihat hukumnya (Zaidan SH & Partner) belum lengkap.

</>

“Ditunda satu minggu lagi karena mesti ada yang harus dilengkapi seperti tanda tangan pedagang masih yang belum ditandatangani. Di berkasnya kan ada 22 pedagang namun masih ada 3 pedagang yang belum tanda tangan,” ungkap Suhendra saat ditemui di gedung PTUN Pangkalpinang.

</>

Ia menjelaskan jika gugatan para pedagang ke PTUN Pangkalpinang terhadap PT Timah termasuk PT Garba General Kontraktor justru menurutnya sidang yang dinamai E-Court secara elektronik.
“Secara elektronik dan ini baru pertama kali di PTUN Pangkalpinang.
Dalam sidang pekan mendatang yang telah dijadwalkan pihaknya disebutkan jika para majelis yang akan menyidang perkara gugatan tersebut masing-masing Alpontery Sagala SH MH, Tiar Mahardi SH MH dan Heri Abdu Sasmito SH MH.

</>

“Sidang minggu depan nanti masih tertutup untuk diliputi oleh wartawan,” tegasnya.
Ia menambahkan  pihaknya pun menolak penasihat hukum PT Timah dengan alasan pihak penasihat hukum perusahaan BUMN itu tidak melengkapi surat kuasa penunjukan sebagai penasihat hukum PT Timah Tbk. (Yoza)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *