Zaidan kembali memberikan bantuan hukum gratis kepada ibu Sri Harti seorang PNS Pemkot Pangkalpinang, atas perkara tanah kliennya yang berada di jalan Kampak Desa Tuatunu Pangkalpinang diserobot oleh oknum properti.
“Kepada yang bersangkutan ibu Sri Hartini kami berikan jasa bantuan hukum gatis, karena kami mempunyai rasa empati, peduli dan kasian melihat diri ibu Sri terzalimikan ” Kata Zaidan saat menerima Pewarta IMO Indonesia Babel tadi sore dikantornya, Rabu,(7/8/2019).
Selain kasus penyerobotan tanah, Zaidan juga memberitahukan bahwa saat ini kantor hukumnya sedang menangani perkara kasus penyerobotan tanah milik masyarakat Belitung sebanyak 91 orang, di Desa Air Seruk kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, yang diduga dilakukan oleh PT. Alter Abadi. Tbk.
“Bantuan hukum ini juga tidak dipungut biaya alias GRATIS, jadi tidak hanya kasus Taman Sari plaza Sungailiat yang kami digratiskan, InsyaALLAH kalau untuk kepentingan masyarakat banyak saya gratiskan ,” Kata Zaidan.
“Jadi untuk janji saya bantu masyarakat Air Seruk sudah saya laksanakan, Insya Allah yg benar tetap benar dan menang, jangan takut memperperjuang hak dan keadilan,” pungkasnya. (*/HPI)