Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Alokasikan Rp3,8 Juta per Rit kemudian diolah PT MKI di wilayah Bekasi.

Spotberita – Bandung: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung harus mengalokasikan anggaran hingga Rp3,8 juta per rit untuk membuang sampah ke Pt MKI di wilayah Bekasi dimana kerjasama ini sudah dilakukan sebelum penggunaan insinerator dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kepala DLH Kota Bandung, Darto mengatakan, biaya pengolahan sampah mencapai Rp385 ribu per ton. Biaya operasional pengangkutan juga cukup besar karena jarak pengiriman yang jauh.

“Biaya pengolahan per ton itu Rp385 ribu. Kalau biaya operasional, karena jaraknya cukup jauh, sekitar Rp3,8 juta per rit,” kata Darto di Bandung, Kamis, 22 Januari 2026.
Dalam setiap pengangkutan, armada sampah dari Kota Bandung rata-rata membawa sekitar 10 ton. Meski demikian, sampah tersebut tidak dibuang ke wilayah Bekasi.
“Bukan membuang ke Bekasi. PT MKi perusahaan yang berbasis di Bekasi, tapi tempat pengolahan RDF-nya ada di lokasi lain,” cetus Darto.
Darto menjelaskan, Pemkot Bandung sejatinya telah memiliki enam instalasi RDF. Namun, hasil produksinya belum memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pihak penerima sebagai bahan bakar alternatif.
“Kita sebenarnya sudah punya kontrak dengan Indosemen. Tapi mengirim RDF ke sana tidak mudah karena ada 24 sampai 26 parameter yang harus dipenuhi,” ungkap Darto.
Diketahui, sampah dari Kota Bandung kini dikirim ke fasilitas pengolahan Refuse Derived Fuel (RDF) yang dikelola PT MKI berbasis di Bekasi. Volume sampah yang dikirim mencapai 50 ton per hari dan direncanakan meningkat menjadi 100 ton per hari.
Meski demikan, tidak semua sisa sampah dikirim ke PT MKI di wilayah Bekasi karena keterbatasan kapasitas pengolahan dan kuota pengiriman. DLH Kota Bandung masih mengkaji skema penanganan lanjutan untuk sampah yang sebelumnya diolah melalui insinerator.
[Spotberita/redaksi]




