Yadi : SBNI akan Geruduk DPM Desa Propinsi Jabar Terkait Sejauhmana Pendataan Jumlah Penerima Bantuan dampak Tambang di Bogor
Yadi Suryadi Ketua DPD SBNI Jawa Barat.
Spotberita- Jabar. Surat Edaran Gubernur Nomor 26/PM.05.02/PEREK (19 Maret 2025): Menginstruksikan penghentian sementara penerbitan perizinan berusaha dan non-berusaha untuk pemanfaatan lahan di kawasan hutan dan perkebunan, yang berdampak langsung pada penundaan proses persetujuan lingkungan sektor pertambangan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) adalah unsur pelaksana pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab membantu Bupati/Walikota dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, dan pembinaan di bidang pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa, kelembagaan sosial budaya, usaha ekonomi desa, serta pengembangan teknologi tepat guna.
Serikat Buruh Nasional Indonesia, sebuah organisasi serikat pekerja yang berdaulat, demokratis, dan independen di Indonesia. SBNI berfokus pada pengayoman, perlindungan, serta perjuangan untuk kesejahteraan buruh dan keluarganya. Organisasi ini aktif dalam advokasi hak-hak pekerja, termasuk menyikapi kebijakan terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Yadi Suryadi Ketua DPD SBNI Jawa Barat sampaikan bahwa dengan adanya penutupan tambang contohnya di Bogor menimbulkan dampak yang luar biasa sehingga banyak masyarakat terdampak baik secara pekerjaan dan ekonomi.
Kantor DPM Desa Propinsi Jabar akan disambangi oleh SBNI tentang dugaan Terkait sudah sejauh mana Pendataan Jumlah Penerima Bantuan dampak Tambang di Bogor
Lanjut Yadi langkah yang akan dilakukan oleh SBNI adalah dengan bersurat dan nantinya akan menanyakan langsung karena secara otomatis dengan penutupan tambang semakin lama maka akan semakin besar dana Kompensasi yang harus dipersiapkan, pungkasnya.
[Spotberita/redaksi]




