Bandung

Kejari Percepat Pemberkasan Terkait kasus wawalkot dan akan jadwalkan Farhan jadi Saksi.

Spotberita – Jabar. Bergulirnya kasus jual beli jabatan yang menyangkut nama wawalkot Bandung dan RA saat ini sudah dilakukan replik dan duplik sehingga pada senin (12/01/26) Pengadilan Negeri Kelas IA khusus menolak apa yang telah dilakukan replik dan duplik dari pihak wawalkot melalui sidang Maraton yang dilakukan sejak minggu kemaren.

Dari sidang praperadilan, di mana Erwin menggugat keabsahan penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung  telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Penolakan ini mencakup penolakan replik dari pihak pemohon (Erwin) dan duplik dari pihak termohon (Kejaksaan Negeri Kota Bandung) dalam sidang yang berlangsung sampai hari ini.

Hakim yang memimpin sidang praperadilan akhirnya menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak Erwin, yang secara otomatis mengesahkan status tersangka yang ditetapkan oleh Kejari.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri berdasarkan komunikasi dengan Alex Akbar, S.H., M.H Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bandung bahwa pihaknya akan mempercepat pemberkasan dan kemungkinan akan menghadirkan Farhan sebagai saksi terkait kasus yang disangkakan pada tersangka, pungkasnya.

[Spotberita/redaksi]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button