Kejati Babel Tangkap dan Jebloskan Mantan Kadishut Marwan ke Lapas Guna Jalani Hukuman

Spotberita – Babel. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Tim tangkap buronan (Tabur) akhirnya berhasil menangkap mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel Marwan dan langsung menjebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangkalpinang.
Marwan yang sudah berstatus terpidana kasus korupsi pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Babel sebelumnya ditangkap Tim Tabur Kejati Babel pada Jumat (06/03/2026) siang usai melaksanakan sholat Jumat di Masjid Jabal Nur, Bukit Betung, Sungai Liat, Kabupaten Bangka.
“Sudah masuk (lembaga pemasyarakatan) setelah dieksekusi oleh jaksa eksekutor guna menjalani hukuman seperti diputuskan Mahkamah Agung,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Sila Pulungan
Adapun putusan Mahkamah Agung Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025 menghukum Marwan enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Setelah dinyatakan terbukti korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka
Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang membebaskan Marwan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) agar dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelum ditangkap dan dieksekusi ke LP Pangkalpinang sebenarnya Kejati Babel melalui jaksa eksekutor Kejari Pangkalpinang sudah beberapa kali melayangkan panggilan secara resmi kepada Marwan dalam rangka eksekusi karena lahan tersebut.
Namun karena beberapa kali mangkir dan selanjutnya tidak diketahui keberadaannya, Marwan kemudian dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Babel sampai kemudian ditangkap Tim Tabur.
[Spotberita/sumber]




