BANGKA BELITUNG

Aswadi SH  selaku  Praktisi hukum dari LBH BARETTA MUDA BERJAYA RI ” Asas Dominus Litis Ancaman Serius terhadap Independensi Peradilan di Indonesia.

Spotberita- Pangkalpinang. Bertempat di kantor LBH Baretta Aswadi,S.H memandang adanya rencana Pengadopsian asas Dominus Litis ke dalam Revisi KUHAP dapat menimbulkan dualisme kewenangan dan kebijakan dalam penerapan hukum yang bisa menciptakan ketimpangan dalam sistem hukum di Indonesia.

“Dengan memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan untuk mengendalikan proses hukum, termasuk menentukan kelanjutan atau penghentian perkara. Jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat, ini bisa berpotensi menciptakan ketidakadilan dan menjadikan kejaksaan sebagai lembaga yang terlalu dominan,” ujar Aswadi.

Ia menambahkan, sistem hukum yang sehat harus didasarkan pada prinsip kesetaraan antarlembaga, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Setiap lembaga harus menjalankan perannya masing-masing tanpa ada dominasi dari salah satu pihak,

Untuk itu sangat diperlukan diskusi publik dan kajian akademis sebelum keputusan terkait Dominus Litis dimasukkan dalam KUHAP. “tutupnya.

[Spotberita/redaksi]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button