Kapolri Menolak Polri di Bawah Kementerian, Listyo: Saya Lebih Baik Jadi Petani !!!

Spotberita- Jakarta, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Ia menegaskan lebih memilih menjadi petani ketimbang menjabat sebagai Menteri Kepolisian apabila institusi Polri harus dilebur ke dalam struktur kementerian.
Pernyataan itu disampaikan Listyo saat merespons usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dalam rapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Listyo mengaku telah menerima pesan singkat yang menawarkan dirinya mengisi posisi Menteri Kepolisian.
“Dalam hal ini saya saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian, dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” ujar Listyo.
Menurut dia, menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan institusi kepolisian, negara dan posisi presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas institusi tersebut.
Listyo menegaskan, independensi Polri sebagai lembaga yang berada langsung di bawah presiden merupakan fondasi penting dalam sistem ketatanegaraan.
Karena itu, ia menyatakan lebih memilih dicopot dari jabatannya ketimbang menyetujui pembentukan Kementerian Kepolisian.
“Dan kalaupun saya yang menjadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja. Oleh karena itu, saya anggap meletakan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan intitusi polri, melemahkan negara dan melemahkan presiden,” kata dia.
“Oleh karena itu apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di berada bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, kapolri tetap memipin saya memilih kapolri saja yang dicopot,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh jajarannya untuk melaksanakan perjuangan penolakan itu. Dalam penyampaian sebelumnya, Listyo menekankan kedudukan Polri memang sebaiknya tetap ada di bawah Presiden Republik Indonesia bukan Kemendagri.
Menurutnya, berada di bawah komando presiden langsung akan membuat kerja Polri lebih efektif dan efisien.
“Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” kata Listyo.
Listyo menyebut, setelah reformasi, Polri sudah terpisah dari TNI. Artinya, kini Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanis, dan mempersiapkan diri menuju roadmap menjadi civilian police.
Hal itu juga diperkuat dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 di mana Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Artinya, sesuai mandat reformasi 1998, Polri ditempatkan di bawah Presiden.
Selain itu, berdasarkan TAP MPR Nomor 7 ayat 2 juga mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden. Kemudian dalam Pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR RI.
[Spotberita/redaksi]

