Dody Baretta : Miris 157 perusahaan di Jabar Tidak Penuhi Kewajiban THR Karyawan 2026.

Spotberita- Jabar. Dilansir dari portal Jabar.go.id Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diadukan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. Beberapa perusahaan diadukan karena tidak membayar THR, sedangkan yang lainnya tidak membayar THR secara penuh atau tidak sesuai ketentuan.
Masalah lain yang diadukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat yakni pemberian THR yang telat dibayarkan karena belum juga dicairkan oleh perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, sampai dengan hari Minggu 15 maret 2026, sebanyak 157 perusahaan itu diadukan oleh 194 pengadu terkait THR. Aduan dilaporkan melalui poskothr.kemnaker.go.id.
Dody Iskandar, SH Sekjen DPP BARETTA (Barisan relawan cinta tanah air ) kritisi permasalahan yang terjadi dimana ada 2 unsur yang harus dibenahi antara lain :
- Dari sisi perusahaan sebagai kewajiban membayar THR biasanya sudah dilakukan budgeting di awal tahun perusahaan karena THR adalah fix cost yang harus dikeluarkan saat hari besar keagamaan termasuk THR dan lainnya.
- Dari sisi Disnakertrans jangan jadi Pemadam Kebakaran setelah ada kejadian baru buat posko.pengaduan dan melanjutkan proses tetapi sebaiknya bisa lakukan monitoring dan evaluasi serta pembinaan pada perusahaan yang berada di wilayah kewenangan masing- masing baik kabupaten/ kota.
Lanjut Dody berharap agar bisa segera menyelesaikan masalah ini pada pihak perusahaan karena karyawan adalah aset dan motor penggerak ekonomi perusahaan sehingga tidak boleh diabaikan akan hak mereka karena kewajiban mereka bekerja dan berproduksi itu sudah dilakukan mereka.
[Spotberita/redaksi]




