Dishub Kota Bandung Laksanakan FGD Pertama kalinya mengundang DPRD dan Pengusaha dalam pengurusan PJO di Kota Bandung.

Spotberita – Jabar. FGD penataan PJO di Kota Bandung dan penyerahan permohonan seh terima jpo dari PT natasharana Internusa dan PT Surya putra Adi Pradana kepada pemerintah kota Bandung.
Bertempat di Grand Preanger dilaksanakan bersama antara Dishub Kota Bandung, menghadirkan kepala Balai pelaksanaan jalan nasional DKI – Jawa Barat, kadis binamarga dan penataan ruang prov jabar, kepala Bakeuda Kota Bandung, kadishub provinsi dan perusahaan swasta yang mengelola pjo yang beroperasi di Kota Bandung.
Ketua komisi III Agus Hermawan,S.AP sampaikan bahwa sinergilah antara pemkot dan pengusaha agar Bandung bisa adem ayem dimana JPO bisa menyumbang pendapatan pada PAD kita dan peran pentingnya adalah melindungi masyarakat selain nilai tambah bagi pengusaha dan ini pertama kali kita semua bersama dishub, pengusaha dan dprd sehingga akan terlihat kemarahan mana Bandung ini dengan JPO nantinya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Rasdian Setiadi, S.IP., MM.. di kota Bandung ada 26 PJO itu ada kurang lebih 17 yang belum diserahkan ke pemerintah kota yang perjanjian kerjasamanya sebaiknya sudah habis di tahun 2021.
Banyaknya JPO yang tidak terawat akan diinventarisir dan dibenahi apakah akan diserahkan pada pemerintah agar kita bisa rawat dan awasi agar sesuai fungsinya kembali.
Supaya tidak terjadi kekosongan celah itu yang bisa merugikan pemerintah maupun kepada pemerintah ke Bandung kemudian kita di lakukan pencatatan kemudian apabila memungkinkan untuk dipasang iklan lagi reklame bagi para pengusaha maka silakan selama itu tidak melanggar kawasan-kawasan yang dilarang reklame berdasarkan perda no 5 tahun 2025 tentang Reklame.
Kami mengajak kepada pengusaha yang lainnya dan tadi sudah ada komunikasi sehingga nantinya tidak menyalahkan kepada pemerintah itu artinya PJO yang dibangun oleh pemerintah itu terpelihara karena ada fungsi pemeliharaan dan pengawasan sedang yang dikelola swasta akan ditinjau ulang apakah akan diserahkan pada pemerintah atau akan dikelola kembali dengan tentunya kalau ada reklamenya diperpanjang ijinnya, pungkasnya.
[Spotberita/redaksi]




