Bandung
Trending

Kawasan Bandung Zoo disegel selama maksimal tiga bulan sebagai masa transisi pengelolaan dari pengelola lama

Spotberita – jabar. Kawasan Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung disegel mulai Kamis, 5 Februari 2026 yang berdampak pada penutupan sementara waktu bagi kunjungan masyarakat umum. Pembukaan kembali Kebun Binatang Bandung ditentukan oleh izin yang nantinya diberikan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI selaku pemegang regulasi utama yang berwenang menerbitkan/mencabut izin lembaga konservasi.

Kawasan Bandung Zoo disegel selama maksimal tiga bulan sebagai masa transisi pengelolaan dari pengelola lama yang telah dicabut izinnya yaitu Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), ke pengelola baru yang segera ditunjuk pemerintah melalui mekanisme seleksi terbuka.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penerbitan izin pengoperasian kembali Kebun Binatang Bandung setelah masa evaluasi pengelolaan tersebut akan bergantung pada hasil penilaian kesehatan dan kondisi psikologis satwa oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kemenhut.

“Yang paling berhak menentukan boleh tidaknya dibuka adalah Dirjen, berdasarkan kondisi satwa,” ungkap dia, Kamis 5 Februari 2026, dikutip Spotberita dari laman Pemkot Bandung. Farhan menambahkan bahwa sesuai kesepakatan, penanganan satwa selama masa transisi pengelolaan dilakukan 100 persen oleh Kemenhut. Sedangkan Pemkot Bandung fokus pada aspek operasional non-satwa termasuk kesejahteraan eks pekerja Bandung Zoo.

“Saat ini, ada sebanyak 711 individu satwa berada di Bandung Zoo yang dipastikan dalam pengawasan penuh negara melalui Kementerian Kehutanan,” tuturnya. Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) KSDAE Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko menjelaskan, dengan dicabutnya izin lembaga konservasi dan dihentikannya aktivitas YMT selaku pengelola lama, tanggung jawab penuh perawatan satwa di Bandung Zoo kini berada di tangan pemerintah pusat.

“Kami bertanggung jawab memastikan tidak ada satwa yang terlantar, semua sehat, tercukupi pakannya, dan kesejahteraannya terjamin,” katanya.

Satyawan menyatakan seluruh satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung merupakan satwa dilindungi, dan secara hukum berstatus sebagai milik negara yang dititipkan kepada lembaga konservasi.

“Satwa di kebun binatang seluruh Indonesia itu milik negara. Bandung Zoo saat ini memiliki sekitar 711 individu, dan semuanya satwa dilindungi,” ucapnya.

Pemerintah memastikan langkah ini dilakukan untuk menjamin kesejahteraan satwa sebagai prioritas utama, sejalan dengan prinsip konservasi dan perlindungan satwa dilindungi.

[Spotberita/redaksi]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button