Pemasangan CCTV ke arah halaman tetangga tanpa ijin adalah pelanggaran.

Spotberita- Jabar. Mengarahkan CCTV ke rumah tetangga tidak disarankan dan bisa jadi pelanggaran privasi jika tanpa izin, melanggar UU ITE (Pasal 26 ayat (1)) karena menyangkut data pribadi, dan menimbulkan konflik, jadi sebaiknya hanya merekam area pribadi Anda dan diskusikan dengan tetangga untuk mencari solusi bersama.
Hal ini terjadi di Gg Moh Idris Bandung ketika CCTV diarahkan pada rumah tetangga dan menyebabkan kemarahan sehingga sempat terjadi keributan dan mendatangkan pihak kepolisian dalam hal ini polsek andir.
Mengapa ini melanggar privasi?
Hak atas Privasi: Tetangga berhak atas privasi di area pribadi mereka, seperti halaman belakang atau dalam rumah, yang tidak terlihat dari publik.
UU ITE: Penggunaan informasi data pribadi (termasuk rekaman) tanpa persetujuan orang yang bersangkutan bisa melanggar hukum.
Apa yang harus Anda lakukan (jika Anda pemilik CCTV)?
Batasi Area Rekam: Pastikan kamera hanya fokus pada properti Anda sendiri (pagar, pintu masuk, halaman sendiri).
Diskusi dengan Tetangga: Komunikasikan tujuan pemasangan CCTV agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hormati Privasi: Hindari merekam area intim atau yang memberikan ‘harapan privasi yang wajar’ pada tetangga (seperti jendela kamar tidur atau kamar mandi).
[Spotberita/redaksi]




