Bandung
Trending

FGD Penataan JPO di Kota Bandung Dishub Bersama DPRD dan Perusahaan swasta .

Spotberita- Jabar. Jembatan Penyebrangan Orang menjadi pusat perhatian di kota Bandung karena banyak yang masih harus dibenahi bersama karena ada yang dikelola dishub dan ada juga yang masih di kelola csr swasta.

Bertempat di Grand Preanger dilaksanakan bersama antara Dishub Kota Bandung, menghadirkan kepala Balai pelaksanaan jalan nasional DKI – Jawa Barat, kadis binamarga dan penataan ruang prov jabar, kepala Bakeuda Kota Bandung, kadishub provinsi dan perusahaan swasta yang mengelola pjo yang beroperasi di Kota Bandung.

Banyak temuan di lapangan bahwa ada PJO yang dikelola dishub dan juga ada csr swasta dan itu ada yang terdata dan terpelihara ada juga yang tidak sehingga harus ditata ulang agar menjadi satu kejelasan baik pemeliharaan dan tanggung jawab serta kontribusi pajak nantinya.

Aan andi purnama SE, MM , Inov sampaikan Pengaturan JPO harus diatur dan kalaupun sewa tidak boleh termasuk fungsi pemanfaatan ruang dimana reklame besar tapi JPO kecil.

Perlunya Perda khusus PJO tidak perlu ada permendagri dan oleh karena itu khusus perwal mengenai PJO boleh melalui BMD dengan tujuan pemanfaatan .

Tidak boleh BOD menetapkan harga jadi oleh PPK dan perwal mengatur fungsi strategis PJO bukan reklamenya dan tarif harus diatur khusus dan jelas perwal sangat penting untuk jobdis OPD mana.

Walikota pemilik lahan sehingga bisa menugaskan melalui perwal untuk mengatur OPD mana terkait PJO dengan berdasar pada BOD serta masuk ke perencana bisnis anggaran dana kalau belum maka dipertanyakan.

JPO harus dikelompokkan berdasarkan pemanfaatan serta pemanfaatan oleh BUMD dan pembuatan perwal khusus yang harus dibuat mengenai PJO dan regulasi dengan OPD terkait.

JPO harus mengacu pada keselamatan publik untuk pejalan kaki termasuk yang disabilitas dan selanjutnya menyangkut ketertiban Kota dan bukan jadi semrawut dan fungsi ruang bersama baik penyebrangan dan reklame.

Di kota Bandung masih banyak JPO yang dipakai nongkrong dan licin sehingga pemkot harus hadir dengan standar keamanan , menekan kecelakaan dan mencoba melihat hal yang baik untuk JPO di kita Bandung dalam menguraikan kemacetan .

JPO juga harus bermanfaat bagi masyarakat rentan dimana anak anak dan orang tua bisa dengan aman menyerang sehingga menciptakan tata kota yang teratur serta meningkatkan manfaat JPO dengan mengurangi kecelakaan tentunya.

Harapannya bagi pengusaha pengelolaan JPO bisa memelihara dengan kontrak 5 tahun dan bisa diperpanjang 4 bulan sebelum masa habis pakai.

Kenapa pengusaha harus lapor karena kota akan memantau jangan sampai JPO itu licin , kotor tanpa atap dan lain sebagainya agar tetap bisa berfungsi sebagai mana mestinya agar yang ada di kota Bandung dan agar JPO bisa bermanfaat juga bagi pengusaha .

Ketua komisi III DPRD Kota Bandung Hadir dalam FGD bersama Dishub dan pengusaha

Ketua komisi III Agus Hermawan,S.AP sampaikan bahwa sinergilah antara pemkot dan pengusaha agar Bandung bisa adem ayem dimana JPO bisa menyumbang pendapatan pada PAD kita dan peran pentingnya adalah melindungi masyarakat selain nilai tambah bagi pengusaha dan ini pertama kali kita semua bersama dishub, pengusaha dan dprd sehingga akan terlihat kemarahan mana Bandung ini dengan JPO nantinya.

[ Spotberita/redaksi].

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button