
Spotberita- Jabar. Pelarangan Jurnalistik kembali dilakukan oleh sekurity Hotel Aryaduta bernama Putri Perdana Kusneli, Jumat ( 27/03/26 )
Yudi dari Jurnalis News dilakukan pelarangan ketika akan melakukan peliputan kegiatan walikota dengan dasar harus ada surat ijin masuk atau undangan katanya.
Walaupun sudah menunjukan kartu pers sebagai ijin peliputan tetap tidak diperbolehkan masuk alasan sesuai SOP harus ada ijin katanya.
Luar biasa baru ini selama peliputan di hotel baru disini ada larangan jurnalistik
Kebebasan pers kembali tercoreng dengan pelarangan peliputan dan pembuatan produk berita walaupun sudah diinfokan undang – undang pers kekurangan pahaman ini menimbulkan pertanyaan besar sampai security bisa menahan wartawan untuk liputan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada kewajiban izin liputan bagi wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya. Pers nasional memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi.
Sampai berita ini diturunkan manajemen security hotel belum bisa memberikan jawaban atas pelarangan peliputan jurnalistik tersebut .
Semoga ini tidak terjadi lagi pelarangan pada wartawan untuk melakukan peliputan dan pembuatan produk berita yang mengikuti kegiatan kepala daerah khususnya.
[ Spotberita/ redaksi ]




