Erwin dan Rendiana Awangga diduga bekerja sama dalam menyalahgunakan kewenangan

Spotberita- Jabar. hari Rabu, 10 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Berikut adalah uraian lebih lengkap mengenai kasus ini:
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Sebelum penetapan sebagai tersangka, pada 31 Oktober 2025, Kejari Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap Erwin terkait dugaan korupsi. Informasi mengenai kemungkinan kasus juga telah beredar luas di kalangan wartawan, grup WhatsApp politik, dan ruang publik Kota Bandung sejak hari Selasa, 9 Desember 2025. Setelah melakukan penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 75 saksi dan pengamanan sejumlah alat bukti yang dinilai kuat, penyidik akhirnya menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.
Dugaan Tindak Pidana
Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo menjelaskan bahwa Erwin dan Rendiana Awangga diduga bekerja sama dalam menyalahgunakan kewenangan, terutama terkait pengelolaan jabatan dan paket pekerjaan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandung. Indikasi yang ditemukan antara lain adalah intervensi dalam pengaturan jabatan di lingkungan Pemkot Bandung dan dugaan penerimaan serta pemberian keuntungan untuk memuluskan posisi tertentu dan pengaturan paket pekerjaan yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Tindakan tersebut diduga merugikan tata kelola pemerintahan dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Pasal yang Dikenakan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman untuk pasal ini sangat berat, berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara.
Status Saat Ini
Hingga saat ini, kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Namun, Kejari Bandung telah melakukan pencegahan terhadap keduanya untuk mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kepala Kejari Bandung juga menyatakan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat penting di Kota Bandung dan mengangkat masalah tentang integritas dan tata kelola pemerintahan. Masyarakat pun mengantisipasi proses hukum yang transparan dan adil untuk menegakkan keadilan.
[Spotberita/redaksi]



