BAZNAS Kota Bandung memprioritaskan penyalurannya kepada masyarakat fakir dan miskin.

Ketua BAZNAS Kota Bandung, Dr. Akhmad Roziqin, M.Ag, membahas esensi zakat serta tata kelola pengumpulan dan distribusinya di Kota Bandung, Jumat (13/3/2026).
Menurut Roziqin, zakat merupakan perintah agama yang memiliki kedudukan penting dalam Islam dan sering kali disandingkan dengan kewajiban salat dalam Al-Qur’an.
“Zakat memiliki makna bertumbuh dan mensucikan. Banyak orang merasa hartanya berkurang ketika berzakat, padahal secara hakikat justru bertambah karena keberkahan dan pahala dari Allah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah personal, tetapi juga sebagai mekanisme sosial yang berperan dalam membersihkan harta sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam setiap harta yang dimiliki seseorang, lanjut Roziqin, terdapat hak orang lain yang harus disalurkan kepada pihak yang berhak menerima.
“Karena itu zakat menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan sosial sekaligus membersihkan harta yang kita miliki,” katanya.
Delapan Golongan Penerima Zakat
Dalam ajaran Islam, terdapat delapan golongan penerima zakat atau yang dikenal sebagai mustahik. Golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil zakat, serta kelompok lain yang telah ditetapkan dalam syariat.
Namun khusus untuk zakat fitrah, BAZNAS Kota Bandung memprioritaskan penyalurannya kepada masyarakat fakir dan miskin. Hal ini dilakukan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan saat merayakan Idul Fitri.
Roziqin mengakui bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan zakat saat ini adalah masih rendahnya tingkat literasi masyarakat mengenai zakat.
Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa zakat tidak hanya sekadar kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan.
“Problem utama kita adalah literasi zakat. Banyak masyarakat belum memahami bahwa zakat bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar,” jelasnya.
[Spotberita/sumber]




