
Spotberita – Jabar. Sengketa Kebun Binatang Bandung melibatkan konflik lahan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Yayasan Marga Satwa Tamansari (YMT), kejadian memanas sejak 2025 akibat dualisme pengelola (YMT vs Taman Safari Indonesia) dan dugaan korupsi penguasaan lahan.
Akibatnya, terjadi penutupan berkepanjangan, kericuhan, dan penyitaan aset oleh Kejati Jabar, meski operasional sempat diupayakan tetap berjalan.
Berikut poin-poin penting sengketa Kebun Binatang Bandung :
– Status Lahan: Lahan kebun binatang merupakan aset milik Pemkot Bandung, namun dikuasai dan dikelola oleh YMT selama bertahun-tahun.
Akar Konflik: Perjanjian kerja sama habis dan YMT diduga tidak menyetorkan kewajiban ke Pemkot, memicu tuntutan pengambil alihan lahan.
– Dualisme Pengelolaan: Kericuhan terjadi akibat bentrok antara karyawan YMT dan pihak yang ditunjuk manajemen baru (Taman Safari Indonesia) sejak Maret 2025.
– Dampak Kasus: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyita 6 titik aset lahan dan menahan dua petinggi yayasan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
– Penutupan: Kericuhan menyebabkan penutupan lokasi selama beberapa bulan, berdampak pada nasib satwa dan karyawan.
Selanjutnya Pemerintah Kota Bandung fokus pada perlindungan satwa, karyawan, dan pengamanan lahan sebagai ruang terbuka hijau. Terakhir Kondisi terkini masih menunggu kepastian hukum dan mediasi lanjutan.
[ Spotberita/redaksi]




