Jawa barat
Trending

Warga Minta Bongkar Bangunan Yang Melewati Drainase dan Trotoar di depan RM Pondok Indah Raya Puncak.

Spotberita Jabar. Larangan mendirikan bangunan, berjualan, atau meletakkan benda yang mengganggu fungsi trotoar diatur secara tegas dalam berbagai Peraturan Daerah (Perda) di Indonesia, yang umumnya merujuk pada undang-undang pusat mengenai lalu lintas dan jalan.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai larangan bangunan di atas trotoar:

Dasar Hukum Utama (Nasional):UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 274 dan 275 menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, termasuk trotoar, dengan ancaman pidana penjara atau denda.

PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Mengatur trotoar sebagai bagian jalan yang khusus untuk pejalan kaki.

Risiko Sertifikasi: Tanah di atas saluran drainase adalah milik negara, sehingga tidak bisa diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) oleh BPN.

Terjadi di kabupaten Bogor tepatnya di warung kaleng tugu Selatan jalan raya puncak kabupaten togo di wilayah kampung tugu Selatan dulu banyak warung disana termasuk jual sayur dan buah depan RM Pondok Indah Raya.

Dulu sering disebut dengan warung kaleng karena terbuat dari kaleng kaleng yang ditempel dimana sekarang sudah banyak berubah jadi bangunan ruko dengan berdiri melintasi drainase dan mengambil trotoar yang seharusnya jadi hak pejalan kaki.

Warga berharap agar dapat bangunan tersebut bisa disesuaikan dengan batas awalnya dengan tidak melewati drainase dan sepadan jalan termasuk trotoar untuk pengguna jalan .

Terakhir disampaikan bahwa kita harus tertib dengan aturan dan dengan menghormati hak orang lain terutama trotoar dan jalan air atau drainase untuk mencegah banjir karena terhalang bangunan diatasnya.

[Spotberita/sumber]

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button