Korupsi Proyek PJU Rp 2,9 M Hidayat Ditahan Jaksa

Foto :  Tersangka kasus korupsi proyek PJU ketika digiring petugas kejaksaan dan langsung dilakukan penahanan usai diperiksa. (Yoza)
PANGKALPINANG,SpotBerita – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), Rabu (25/9/2019) kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka (Hidayat) yang terlibat dalam perkara tipikor proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Belitung & Belitung Timur (Beltim) setelah Selasa (24/9/2019) melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya, Candra.
Hidayat tiba di gedung Kejati Babel sekitar pukul 10.00 WIB didampingi pemgacaranya, Agus Roni SH. Tersangka pun langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan gedung Pidsus Kejati Babel.
Pemeriksaan tersangka oleh penyidik Pidsus hingga menjelang siang terlihat masih saja berlangsung di ruang pemeriksaan.
Giat pemeriksaan terhadap tersangka (Hidayat) dibenarkan pula oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Roy Arland SH MH.
“Hari ini giliran pemeriksaan terhadap tersangka lainnya (Hidayat — red) oleh penyidik Pidsus Kejati Babel,” ujar Roy kepada wartawan.
Hidayat sendiri kali ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel lantaran direktur PT NPM (perusahaan pelaksana kegiatan proyek PJU) lantaran proyek PJU tahun anggaran 2018 senilai Rp 2,9 M dikerjakan oleh perusahaanya (PT NPM) diduga bermasalah oleh pihak Kejati Babel.
Usai menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.30 WIB tersangka Hidayat langsung dilakukan digiring guna dilakukan penahanan atau dititipkan di Rutan Tuatunu Pangkalpinang. Sebelumnya penyidik pun telah menahan seorang tersangka lainnya yakni Candra.
Selain Candra dan Hidayat, penyidik Pidsus Kejati Babel pun sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka lainnya yakni seorang mantan pejabat Pemprov Babel, Suranto Wibowo (mantan Kadis ESDM Provinsi Babel). (Yoza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *