Mulai 2 Februari Leter C , Girik dan Patok D Tidak berlaku lagi sebagai alat bukti kepemilikan.

Spotberita- Jabar. Berlaku mulai 2 Februari 2026, dokumen tanah lama seperti Letter C, Girik, dan Petok D dinyatakan tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang kuat secara hukum, sesuai PP No. 18 Tahun 2021, untuk mendorong sertifikasi tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) guna menghindari sengketa dan mafia tanah, meskipun dokumen lama masih bisa menjadi dasar konversi ke SHM melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di kantor BPN.
Letter C (atau Kohir C) adalah catatan penguasaan atau garapan tanah di tingkat desa/kelurahan, bukan bukti kepemilikan hukum yang sah seperti SHM.
PP No. 18 Tahun 2021: Peraturan Pemerintah ini mengamanatkan konversi dokumen adat lama menjadi SHM dan menetapkan batas waktu agar tidak terjadi konflik.
Celah Sengketa: Dokumen lama ini sering menjadi sumber sengketa dan dimanfaatkan mafia tanah, sehingga perlu diselesaikan menjadi produk hukum yang kuat (SHM).
– Langkah apa yang bisa dilakukan masyarakat?
Segera Konversi ke SHM: Datang ke kantor pertanahan (BPN) setempat atau manfaatkan program PTSL untuk mendaftarkan tanah Anda dan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
– Gunakan Dokumen Lama Sebagai Petunjuk:
Letter C, Girik, dan Petok D masih bisa menjadi dasar untuk mengajukan SHM, asalkan tanahnya masih dikuasai pemiliknya.
– Siapkan Dokumen Pendukung:
Siapkan surat pernyataan riwayat penguasaan tanah dan saksi dari desa/kelurahan saat mengurus SHM. Risiko Jika Tidak Diurus:
Kepemilikan tanah tidak diakui secara hukum, Rentan sengketa dan konflik, Sulit untuk menjual, mewariskan, atau diagunkan ke bank.
[Spotberita/redaksi]




