Relawan Pengawas Cukup Melaporkan Informasi Kecurangan & Pelanggaran Pemilu 2019

Foto : Kegiatan rakernis relawan pengawas Pemilu digelar di hotel Jati Wisata, Kota Pangkalpinang. (Irwan)

PANGKALPINANG,SpotBerita — Pelaksanaan atau penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 nanti diharapkan dapat berjalan aman dan damai, oleh karenanya dibutuhkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan selama peaksanaan Pemilu berlangsung nanti.

Seiring hal itu, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Pangkal Balam, Sabtu (30/3/2019) mengadakan kegiatan rapat kerja teknis (Rakernis) bagi relawan Pengawas Se- Kecamatan Pangkal Balam Pada Pemilihan Umum 2019.  

Kegiatan rakernis ini digelar di hotel Jati Wisata, Kota Pangkalpinang pihak Bawaslu sengaja mengangkat tema ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’. 

Rakernis kali ini pun dihadiri puluhan relawan Bawaslu khususnya dari kaum melenial, termasuk dihadiri pula komisioner Bawaslu  Pangkalpinang.

Dalam kegjatan rakernis, anggota komisioner Bawaslu, Luksin Siagian sempat memberikan  pembinaan kepada relawan Bawaslu se- kecamatan Pangkal Balam, Pangkalpinang.

“Relawan tidak seperti saksi menjelaskan tentang gerakan pengawas partisipatif Pemilu (Gempar — red) adalah sebuah gerakan pengawalan pemilu oleh masyarakat di seluruh Indonesia dan tidak ada relawan yang boleh melakukan tindakan ketika ada kecurangan dia hanya boleh menyampaikan informasi pelanggaran kepada PKD ataupun Panwascam,” jelas komisioner ini.

Menurutnya lagi, para relawan itu tugasnya pasif yaitu tidak berbuat tindakan integritas adalah nilai- nilai kejujuran yang tidak bisa lagi diubah oleh orang lain, serta transparan atau terbuka baik secara publik maupun hukum.  

Selain itu, tugas relawan yang pertama adalah melakukan pengawasan terhadap tahap- tahapan  kampanye. Kemudian, ia pun kembali mengingatkan, bagi para relawan Bawaslu jika tahapan yang mesti diawasi masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara. 

“Yang kedua, memberikan informasi dugaan pelanggaran kepada Bawaslu kabupaten/kota melalu pkd atau panwaslu kecamatan. Tugas pengawas hanya diluar dan tidak boleh didalam. metode pengawasan mencatat, mengumpulkan data, melaporkan. obyek pengawasan, tahapan kampanye, tahapan masa tenang, tahapan pemungutan dan perhitungan suara,” terangnya.

Ia menegaskan apabila ada kejadian hendaknya tidak lebih dari 7 hari dan tidak boleh lebih alat bukti.

“Bisa dokumen dan surat menyurat, sedangkan barang bukti adalah benda atau pun barang,” ujarnya. 

Hal senada diungkapkan ketua Panwascam Pangkal Balam, Mahmud. Namun ia sendiri berharap dari kegiatan rakernis ini berguna bagi para peserta rakernis khususnya kaum milenial.

“Kegiatan rakenis ini seluruh relawan Bawaslu terutama di Pangkal Balam bisa mengikuti kegiatan sebaik mungkin,” harapnya. (Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *