Tega Sang Ayah Nekat Cabuli Anak Tirinya

Foto : Pelaku RD saat diringkus Polsek Kelapa. (Humas)

BANGKABARAT,SpotBerita – RD (42) warga lingkungan Desa Kayu Arang Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat kini mesti meringkuk di sel tahanan Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Kelapa, Polres Bangka Barat.

Pasalnya, RD diduga sebagai tersangka atau pelaku atas tindakan kejahatan perbuatan asusila terhadap seorang anak usia di bawah umur yang tak lain anak tirinya.

Kasus yang menyeretnya ini pun berhasil diungkap oleh tim jajaran Unit Reskrim & Intel Polsek Kelapa Polres Bangka Barat, dan akhirnya pelaku (RD) akhirnya berhasik diringkus di kediamanya di Dusun Pancur Desa Kayu Arang Kecamatab Kelap, Bangka Barat, Sabtu (7/11/ 2020) tanpa perlawanan.

Kapolsek Kelapa Iptu AF Pulungan seijin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansyah mengatakan usai pihaknya menerima laporan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku (RD). Pulungan pun mengatakan jika pelaku (RD) ditangkap berdasarkan adanya laporan Polisi, Nomor : LP/B – 339 /XI/2020/ Babel/ Sek Kelapa, Tanggal 07 November 2020.

“Pelaku (RD) dilaporkan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban Berinisial KS (20), warga Dusun Pancur Desa Kayu Arang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat, yang tidak lain merupakan anak tiri pelaku (RD – red),” kata Pulungan.

Berdasarkan kesaksian korban kepada penyidik Polsek kelapa, kejadian tersebut bermula pada tahun 2016 silam. Pelaku (RD) pada saat itu melakukan persetubuhan terhadap korban (KS), dengan cara memaksa korban (KS), agar bersedia disetubuhi.

“Yang mana saat itu korban (KS) sedang mencuci piring, korban (KS) sempat menolak ajakan pelaku (RD), akan tetapi (RD) kemudian memaksa dengan mengancam korban (KS), apabila tidak menuruti kemauannya maka korban (KS) tidak diperbolehkan pelaku (RD) Untuk bersekolah,” ungkap Pulungan menceritakan kronologis kejadian.

Lanjutnya, sesaat itu pula kemudian (RD) menarik tangan (KS) dan membawa (KS) ke dalam kamar (KS), selanjutnya pelaku (RD) pun menodai korban.

Korban (KS) pun menerangkan kepada penyidik Polsek Kelapa, bahwa pasca kejadian tersebut pelaku (RD) semakin menjadi lantaran karena korban tidak berani melawan ataupun melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada siapapun karena korban takut dengan ancaman pelaku.

“Sehingga pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan tersebut secara berulang ulang terhadap korban, yang korban sendiri tidak bisa mengingatnya lagi secara rinci karena perbuatan tersebut sudah sangat sering dilakukan pelaku (RD),” terang Kapolsek.

Bahkan setiap kali pelaku (RD) melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban (KS), Pelaku (RD) mengintai /mencari kesempatan saat ibu Korban sedang tidak berada dirumah, dan seingat korban, pelaku (RD) terakhir kali melakukan persetubuhan terhadap korban pada bulan juli 2020.

“Hingga akhirnya korban saat ini terpaksa harus menanggung malu atas perbuatan Pelaku yang tidak lain ayah tiri korban, karena saat ini korban mengandung anak dari pelaku, yang mana usia kanduangannya sudah menginjak usia 7 bulan,” kata Pulungan.

Kapolsek Kelapa Iptu Pulungan menerangkan bahwa atas perbuatannya terhadap korban (KS), yang tidak lain anak tirinya sendiri, pelaku RD dapat dikenakan pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 294 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan cabul pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun

Kapolsek Kelapa juga menerangkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan ditempat kejadian perkara yaitu : 2 helai baju kaos (warna merah dan warna putih) milik korban (ks), 2 potong celana panjang (warna hitam dan hijau), 1 potong celana Pendek warna coklat, 2 celana dalam (warna hijau dan warna coklat ) dan,1 buah bra warna hitam.

*Dab pelaku sudah mengakui semua perbuatan yg sudah dilakukannya dihadapan penyidik maka pelaku dan Barang Bukti di Bawa Kepolsek Kelapa utk menjalani pemeriksaan lebih lanjut utk mempertanggung jawabkan perbuatan bejat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Kelapa,” tegas Pulungan. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *