Jawa baratPolitics
Trending

Sekjen Baretta : Setuju Polri Tetap Dibawah Presiden Adalah Sudah Tepat Dilihat Dari Berbagai Aspek

Spotberita- Jabar. Meskipun sempat muncul wacana dari beberapa pihak, seperti PDIP, untuk menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) demi mengatasi persoalan internal dan meningkatkan akuntabilitas, usulan ini ditolak oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mayoritas fraksi di Komisi III DPR RI.

Sekjen DPP BARETTA ( Barisan Relawan Cinta Tanah Air ) Dody Iskandar, S.H sampaikan Penolakan polri dibawah kementrian ini beralasan bahwa posisi langsung di bawah Presiden memungkinkan Polri bergerak lebih cepat dalam pelayanan dan penegakan hukum, serta menjaga independensinya. Komisi III DPR dan Pemerintah telah sepakat bahwa kedudukan Polri tetap di bawah Presiden.

Lanjut Dody melihat sampai detik ini tidak ada rencana saat ini agar Polri berada di bawah kementerian. Berdasarkan keputusan terbaru, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan tidak menjadi bagian dari struktur kementerian.

Dasar utama penetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terpisah dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang ditetapkan pada 18 Agustus 2000.

Pemisahan ini menegaskan Polri sebagai institusi sipil mandiri yang fokus pada keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di bawah Presiden.

Berikut adalah poin-poin penting dasar pemisahan Polri dan TNI:

TAP MPR No. VI/MPR/2000: Secara resmi mengatur pemisahan kelembagaan TNI dan Polri.

TA MPR No. VII/MPR/2000: Mengatur peran Polri sebagai penegak keamanan dan ketertiban, serta menetapkan Polri tunduk pada peradilan umum (bukan militer).

Tujuan Reformasi: Pemisahan ini merupakan tuntutan Reformasi 1998 untuk menghilangkan dwi-fungsi militer dan mewujudkan profesionalisme kepolisian yang terpisah dari struktur militer.

Kedudukan: Polri berada di bawah Presiden, dan kebijakan kepolisian didukung oleh lembaga nasional.

Dasar Hukum Lanjutan: Pemisahan ini kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terakhir dengan melihat Kebijakan ini bertujuan agar Polri fokus pada pelayanan masyarakat, sementara TNI fokus pada pertahanan negara, pungkasnya.

[Spotberita/redaksi]

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button