Yadi SBNI : Kritisi Fungsi Disnakertrans Jawa Barat Terkait 157 Perusahaan yang telat membayar THR Jangan Menjadi Pemadam Kebakaran dalam Tugasnya

Spotberita- Jabar. Bertempat di Kantor SBNI Kota Bandung jalan Dalem kaum Ketua SBNI Yadi Suryadi berikan paparan dan mengkritisi terkait keterlambatan THR di Jawa Barat.
Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diadukan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. Beberapa perusahaan diadukan karena tidak membayar THR, sedangkan yang lainnya tidak membayar THR secara penuh atau tidak sesuai ketentuan.
Masalah lain yang diadukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat yakni pemberian THR yang telat dibayarkan karena belum juga dicairkan oleh perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, sampai dengan hari Minggu 15 maret 2026, sebanyak 157 perusahaan itu diadukan oleh 194 pengadu terkait THR.
Disnakertrans Jabar telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan ditutup pada 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga sudah diberikan sejak 2 Maret 2026 hingga 13 Maret 2026 dikutip dari Indofakta.com.

Yadi Suryadi Ketua SBNI Kota Bandung (dengan ikat kepala) dalam sebuah orasi di Bandung.
Ketua SBNI Yadi Suryadi mengkritisi hal keterlambatan THR pada para karyawan tersebut karena Peraturan THR 2026 mewajibkan perusahaan membayar THR keagamaan secara penuh (tidak dicicil) paling lambat H-7 Lebaran.
Lanjut Yadi dimana Fungsi pembinaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kompetensi, produktivitas, serta melindungi tenaga kerja. Disnaker fokus pada pelatihan kerja, perluasan kesempatan kerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pengawasan norma keselamatan serta kesehatan kerja.
Dengan kejadian keterlambatan THR ini terkesan disnakertrans Jabar khususnya bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja seperti pemadan kebakaran setelah ada pengaduan baru menindaklanjuti pelaporan dengan bukti yang ada dengan memberikan sanksi pada perusahaan pelanggaran sedangkan hak karyawan sudah terlewatkan dengan tidak disalurkannya THR pada karyawan.
Kemana tugas pembinaan Disnakertrans dalam keterlambatan pemberian THR di 157 Perusahaan yang ada di Jawa Barat
SBNI dengan ini mempertanyakan apakah selama ini dilakukan karena fungsi kita sebagai fungsi kontrol masyarakat dan fokus pada bidang perburuhan dan perselisihan perburuhan.
Lanjut SBNI mempertanyakan dimana anggaran pembinaan yang ada di Disnakertrans selama ini khususnya Perselisihan THR di Disnakertrans Jabar ditangani oleh Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sehingga tidak terdeteksi akan banyaknya perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dalam memberikan THR bagi karyawannya jangan hanya buka posko pengaduan setelah pembayaran THR tidak dilakukan.
[Spotberita/redaksi]




