hukum & kriminalitasJawa baratKabupaten Bandung
Trending

Penumpang mobil lempar sampah dan keroyok korban anak anggota BARETTA DPC kab. Bandung Berujung Saling Lapor.

Spotberita- Jabar. Kurangnya adab penumpang mobil membuat korban alami penganiayaan  dan berujung saling lapor ke Polsek Kertasari.

Membuang sampah dari dalam mobil ke jalan raya adalah tindakan terlarang menurut UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Pasal 29). Pelanggar dapat dikenakan denda berat (di beberapa daerah hingga Rp500.000 atau lebih) dan sanksi pidana jika menyebabkan kecelakaan, sesuai Perda setempat dan UU Lalu Lintas.

Lanjut Neng Siti Nurjanah ibu korban dan beberapa saksi di tempat kejadian sampaikan Kronologi kejadian sekitaran jam 17: 00 Korban usia 17 tahun ngengedarai sepeda motor membonceng ibu usia 35 dan adik nya usia 9 tahun,  berpapasan Dengan Pelaku mengedarai Mobil, di saat berpapasan pelaku membuang sampah dan mengenai korban.

Lalu korban menegur dengan nada tinggi sipelaku pun langsung turun langsung berhadapan, dari arah belakang Ada seseorang yang berteriak menantang korban, Si korban langsung terpancing terjadi maka terjadi ketengang lalu dari arah belakang si korban di pengang, oleh orang yang berteriak mentang , lalu dari arah depan si pelaku yang membuang sampah langsung mepukulinya ,di sekitaran ada 10 orang ikut juga memukulinya.

Selajutnya korban di amankan warga lalu pulang dan korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya nisial iw yang sebagai salah satu anggota DPC BARETTA kab bandung, lalu Iw langsung mendatang TKP untuk mengetahui kronologi yang sebenarnya.

Di tkp kebetulan bertemu dengan salah satu pelaku pengeroyokan, iw langsung menanyakan apa alasannya memukuli anak nya pelaku blum sempat menjawab, tanpa sepengetahuan iw dari arah belakang Teman-teman dari korban langsung menyerang pelaku dan dilerai warga yang ada di TKP.

Kejadian ini juga sudah masuk dan dipelajari oleh Tim LBH BARETTA dengan melihat laporan yang sudah disampaikan pada Polsek Kertasari.

Terakhir kejadian saling lapor dan kekhawatiran korban karena pelaku adalah orang- orang berada dan kami kurang paham hukum, pungkasnya.

[Spotberita/redaksi]

Gambar : ilustrasi chatgpt.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button