Bandung

Kuasa Hukum Erwin Kecewa Setelah Ditolaknya Praperadilan terkait tidak dibuktikan adanya SPDP.

Spotberita- Jabar. Sidang Praperadilan yang diajukan oleh kuasa hikum Erwin mendapatkan putusan ditolak sepenuhya oleh hakim di PN Bandung , Senin (12/01/26).

Bobby Herlambang Siregar sampaikan bahwa dalam persidangan bahwa 1 dari 7 materi kita itu terkait spdp dimana kalau spdp itu tidak diserahkan saja sudah salah kemudian di hari Jumat saat pembuktian dari pihak permohonan kejaksaan dalam daftar buktinya itu ada 48 yang mana dari 48 bukti itu tidak ada spdp dan kami menganggap spdp itu bukan saja tidak diserahkan tidak dibuat tidak dibuat.

Lanjutnya silakan tanyakan seberapa penting itu SPD dalam keputusan tadi spdp itu tidak dipertimbangkan yang jadi masalah kami mendalilkan bahwa berdasarkan KUHAP 109 yang mana diperluas oleh keputusan MK 130 spdp itu aja kenapa keputusan perluasan MK itu 130 tidak dipertimbangkan satu titik pun tidak pernah dibahaskan tentang MK 130 oleh Majelis Hakim.

Menurut kami klasifikasi bukti kami terkait spdpt yang paling penting dalam keputusan tadi pertimbangannya tidak di pertimbangkan tidak dibahas lebih dalam itulah bentuk kekecewaan kami dan kami akan melakukan upaya apapun lah terkait terkait prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Bandung.

dari satu jam lebih pembacaan keputusan terkait SPDP satu menit enggak nyampe mungkin luar biasa ini yang disebut sebagai wakil Tuhan seharusnya saat mengadili permohonan kami ini minimal kasihlah alasan yang paling masuk akal buat kami tidak dengan hanya tidak wajib disampaikan karena 109 tidak mewajibkan bagaimana dengan mk130 diwajibkan tentang SPDP.

Masalahnya bukan hanya tidak diterapkan tidak dibuktikan artinya tidak dibuat dan ini luar biasa dimana sudah mengabaikan keberadaan fakta-fakta persidangan ini yang akan kita pikirkan bagaimana terhadap fakta-fakta persidangan yang diabaikan oleh hakim diperiksa menyatakan bahwa kewajiban dalam sebuah proses penyidikan itu ada DPDP, dibuat spdp dan ternyata ketika tidak dibuat itu adalah cacat formatur dan kemudian dari daftar bukti yang bisa dimiliki tersangka jelas kami kecewa dengan proses ini dan jelas-jelas buat ini kan mengabaikan mengabaikan rasa keadilan kami sebagai pemohon harusnya hakim yang memberikan perkara ini paling tidak apa yang kita ajukan itu dibantu di pertimbangan dulu jangan sampai tidak dipertimbangkan masalah spdp ini adalah yang memposisikan klien kami itu adalah salah satunya spdp ketika tidak ada dengan jelas kalau menurut kami ini berbahaya untuk penegakan keadilan ketika mengabaikan fakta-fakta tersebut ini yang akan kita usahakan tapi di luar itu semua kami tetap akan berjuang untuk Erwin apapun juga upaya-upaya nanti upaya-upaya untuk selanjutnya akan kita lakukan .

Berkaitan dengan penyidikan hari ini ya harusnya segera mungkin ini supaya terang benderang perkara ini kelanjutannya kan karena ketika kami ditolak berarti perkara berlanjut ya karena berlanjut nah kelanjutan dari perkara ini adalah saya pikir kejari Bandung harus segera memanggil walikota Bandung untuk memperjelas posisi klien kami ini bagaimanapun juga adalah wakilnya saya mengetahui dan saya melihat fakta-fakta kemudian ada bukti chat ada handphone yang sudah ini memang ini petunjuk kemudian keterangan saksi sudah ada untuk memeriksaan sebagai terperiksa di kejari Bandung Karena peradilan sudah ditolak artinya kan perkara nyambung lagi tidak ada lagi halangan sudah saatnya kejari Bandung memanggil walikota Bandung terperiksa dihubungkan dengan keterangan-keterangan klien kami pak Erwin yang sudah ada tertuang dalam bap sesuai dengan fakta-faktanya sudah ada tidak ada alasan lagi untuk tidak memanggil walikota sebagai saksi dalam kelanjutan perkara ketika perkara berlanjut yang periksa walikota Bandung , pungkasnya.

[Spotberita/redaksi]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button